Visi Misi PPID
Kamis, 24 Juli 2025 | 15:14:19 WIB | Dibaca: 552 Kali

RINGKASAN RENSTRA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI 2025-2029
VISI MISI GUBERNUR
Visi : “Mewujudkan Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional) Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2029 dibawah Ridho Allah SWT”
Misi 1 : “Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien”, yaitu menerapkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani dengan didukung e-government yang terintegrasi.
Tujuan RPJMD 2025-2029
➢Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, adaptif dan demokratis.
Sasaran RPJMD 2025-2029
➢Terwujudnya birokrasi yang berintegritas dan berbasis digital
➢Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan
VISI MISI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI
Visi : “Terwujudnya Pelayanan Yang Berkualitas Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Menuju Jambi Mantap”
Misi :
➢Meningkatkan serta memberdayakan sumber daya yang ada secara optimal dengan menerapkan system pelayanan yang lebih berkualitas terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi
➢Meningkatkan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi secara bertahap
➢Menciptakan keseragaman dan kerapian Aparatur
➢Meningkatkan kemampuan dan keterampilan Aparatur Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
➢Terwujudnya produk hukum
Tujuan Renstra 2025-2029
➢Terwujudnya dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Sasaran Renstra 2025-2029
➢Terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel
➢Terwujudnya birokrasi yang kapabel dengan pelayanan publik yang prima
➢Meningkatnya hasil monev Keterbukaan informasi Badan Publik
➢Meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD terhadap Tugas dan Fungsi DPRD
1 Nama OPD : Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
2 Tugas : Sekwan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam rangka menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
3 Fungsi :
• penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
• penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
• penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
• penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Komentar Facebook